Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
on Rabu, 12 Oktober 2011

Tata Cara Mandi Janabah secara jelas di terangkan di dalam Hadits Bukhari – Muslim (Shahih) di bawah ini: “Dari Aisyah ra.menerangkan: “Bahwasanya Nabi apabila mandi janabah selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dengan tangannya atas tangan kirinya dan lalu membasuh kemaluannya. Sesudah itu beliau mengambil air dan beliau berwudlu sebagaimana wudlu untuk sholat. Sesudah itu beliau ambil air dan memasukkan anak-anak jari-jarinya ke dalam pangkal rambutnya. Setelah beliau merasa bersih, beliau pun mencidukkan air dengan kedua tangannya lalu menyiramkannya ke atas kepalanya tiga kali siraman. Sesudah itu, barulah beliau membasuh seluruh tubuhnya. Di akhir sekali beliau membasuh kakinya” ( HR. Bukhari dan Muslim) Doa sebelum Jimak (Shohih riwayat Bukhari, Muslim): “Bismillaahi allahumma jannibnaasysyaithaan wa jannibisysyaithaana maa razaqta naa”Artinya: ”dengan nama Allah. Ya Allah jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan untuk mengganggu apa yang Engkau rizkikn kepada kami”

Pada saat ini sepertinya ada semacam kesalahan penafsiran di kalangan umat Islam dalam hal penentuan mahar untuk perkawinan. Umat Islam cenderung meremehkan pemberian mahar kepada mempelai wanita. Sehingga nilai dari pemberian mahar menjadi berkurang, bahkan akhirnya hilang. Padahal salah satu fungsi pemberian mahar kepada wanita adalah agar istri mendapatkan manfaat secara pribadi dari mahar itu. Penentuan mahar pada saat ini, yang paling menentukan, adalah keluarga wanita. Pihak keluarga mempelai wanita umumnya meminta mahar dengan nilai yang sangat rendah. Sebagai penggantinya mereka menuntut seperangkat serah-serahan yang nilainya mencapai belasan juta.

Ironisnya, harta serah-serahan ini hanya sebagian kecil saja yang diberikan kepada mempelai wanita. Bagian terbanyaknya diambil oleh keluarga mempelai wanita. Sungguh kenyataan yang sangat sulit. Tidak mengherankan jika ada yang mengatakan ”Alangkah sulitnya pernikahan bagi umat Islam”. Akibatnya, para pemuda Islam merasa tidak memiliki kekuatan untuk menikah karena tidak memiliki biaya yang cukup untuk melamar gadis idamannya.

Padahal dalam Islam persyaratan (mahar) untuk menikah mudah. Kalau memiliki rejeki yang lapang nilainya bisa besar dan kalaupun tidak memilikinya cukuplah menikah dengan cincin besi. Bahkan bisa juga menikah dengan mahar berupa pemberian jasa, bisa pula maharnya dihutang. Asalkan mempelai wanita ridlo. Pemberian mas kawin/ mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita. Dahulu di zaman jahiliah, wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu. Berbeda dengan Islam, yang menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayah/ibunya/walinya.
Hal ini disyariatkan dalam beberapa ayat Al Qur’an dan Sunah nabi: "Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya".(An-nisa: 4) Ajaran Rasulllah SAW, besar kecilnya mahar sangat bergantung permintaan wanita dan kemampuan dari mempelai laki-laki.
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa besarnya mahar minimal 10 dirham.
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa tidak memberatkannya nilai mahar yang diwajibkan bagi calon mempelai:
Sepasang Sendal ”Dari Amir bin Robi'ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?". Dia menjawab," Rela". Maka Rasulullahpun membolehkannya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu madjah).
Hafalan Quran “Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya". Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu". Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi". Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).
Tidak Dalam Bentuk Apa-apa Kemudahan dalam memberikan mahar tercermin pula dalam pernikahan seorang sahabat nabi. Dimana ada seorang wanita rela tidak mendapatkan mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa dimiliki. Cukup baginya keimanan calon suaminya non muslim untuk masuk Islam. Tanpa sebuah benda atau barangpun yang dimintanya. KeIslamanannyalah yang menjadi mahar untuknya. “Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata," Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya". Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu”. (HR Nasa'ih).
Jadi, wahai para pemuda Islam menikahlah dengan mahar yang mampu engkau bayar. Mahar bukanlah sesuatu yang menakutkan. Wahai para muslimah mintalah mahar yang tidak memberatkan muslimin. Perlu disadari oleh para pemuda dan pemudi bagaimana kedudukan mahar yang murah dalam sebuah pernikahan. Mari kita cermati sabda nabi SAW: ”Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad)

Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.

Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.

Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata. Sungguh malang nasih kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79)